Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama | : ................................................... |
Tempat, tanggal lahir | : Situbondo, xxxx-xxxx-xxxx-xxxx |
Tempat/Tanggal Lahir | : Dusun ............. RT. ... / RW. ... |
Alamat | Desa .................... Kec. .................... Kab. .................... |
Pekerjaan | : ................................................... |
--------------- Selanjutnya di sebut sebagai “PIHAK PERTAMA” ---------------------
Nama | : ................................................... |
Tempat, tanggal lahir | : Situbondo, xxxx-xxxx-xxxx-xxxx |
Tempat/Tanggal Lahir | : Dusun ............. RT. ... / RW. ... |
Alamat | Desa .................... Kec. .................... Kab. .................... |
Pekerjaan | : ................................................... |
--------------- Selanjutnya di sebut sebagai “PIHAK KEDUA” ---------------------
Bahwa PIHAK KEDUA bermaksud hendak meminjam sejumlah uang dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya kedua pihak telah bersepakat dan semufakat untuk mengadakan perjanjian hutang piutang mengenai uang di maksud di atas, yang diatur serta dengan memakai ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL IBesaran nilai hutang piutang
Nilai perjanjian hutang piutang yang disepakati oleh kedua pihak adalah uang sebesar Rp. …………….. (………………………...................….)Uang termaksud di ayat 1 pasal 1 diserahkan pihak pertama kepada pihak kedua setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan kuitansi tanda terima bermaterai senilai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak kedua.
Setelah kegiatan tersebut di ayat 2 pasal 1,maka pihak pertama dan pihak kedua menandatangani surat perjanjian hutang piutang yang dibuat rangkap dua bermaterai senilai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak kedua di mana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak.
PASAL 2
Jangka waktu pelunasan
Hutang piutang ini berlaku untuk waktu ……… bulan, terhitung mulai tanggal ………………. sampai dengan ……………………..
Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak kedua belum dapat mengembalikan seluruh pinjaman kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat memberikan toleransi pembayaran maksimal 3 (tiga) bulan dari tanggal terakhir yang tercantum dalam ayat 1 pasal 2 dengan mempertimbangkan kondisi pihak kedua.
PASAL 3
Cara pembayaran
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dengan cara angsuran sebanyak Rp……………. (………………..) per bulan.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga telah sepakat bahwa untuk memudahkan kedua belah pihak maka pembayaran dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening
bank ….. dengan nomor ………………… atas nama Pihak Pertama.
Terkait dengan kegiatan ayat 2 pasal 3, untuk setiap kali pihak kedua mentransfer angsuran ke nomor rekening dimaksud maka harus mengumpulkan struk/ bukti transfernya sebagai bukti pembayaran yang sah. Kumpulan bukti transfer ini dikopi dan hasil kopinya diserahkan kepada pihak pertama pada saat akhir pelunasan hutang untuk ditandatangani dan/atau distempel
lunas oleh pihak pertama. Sedangkan yang asli disimpan oleh pihak kedua.
Demikian perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagai mana mestinya.
...................., ........... 20..
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
|
|
| |
( ................................................. ) | ( ................................................. ) |