Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama | : ........................................................................................ |
Tempat, tanggal lahir | : Situbondo, xxxx-xxxx-xxxx-xxxx |
Alamat | : Dusun ............. RT. ... / RW. ... |
| Desa .................... Kec. .................... Kab. .................... |
Pekerjaan | : ........................................................................................ |
--------------- Selanjutnya di sebut sebagai “PIHAK PERTAMA” ---------------------
Nama | : ........................................................................................ |
Tempat, tanggal lahir | : Situbondo, xxxx-xxxx-xxxx-xxxx |
Alamat | : Dusun ............. RT. ... / RW. ... |
| Desa .................... Kec. .................... Kab. .................... |
Pekerjaan | : ........................................................................................ |
--------------- Selanjutnya di sebut sebagai “PIHAK KEDUA” ---------------------
PASAL I
PIHAK PERTAMA sepakat mengontrakan sebuah Rumah kepada PIHAK KEDUA dengan alamat : ................ Desa ............ Kecamatan ............... Kabupaten ........... Provinsi ............. Terhitung mulai tanggal ................. sampai dengan ............... Dengan biaya kontrak pertahun sebesar Rp. ............,- (----terbilang---).
PASAL 2
PIHAK KEDUA telah melihat kondisi rumah secara keseluruhan dalam keadaan baik. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban PIHAK KEDUA untuk memperbaikinya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab PIHAK KEDUA
PASAL 3
Segala kewajiban yang muncul selama PIHAK KEDUA menempati rumah tersebut adalah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA seperti kewajiban membayar tagihan listrik, air, dan kebersihan. Apabila ada biaya yang timbul di luar dari kewajiban yang di atas maka akan dimusyawarahkan bersama PIHAK PERTAMA dan dicari penyelesaian yang terbaik untuk kedua belah pihak.
PASAL 4
Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban seperti tertulis di PASAL 3 diatas sehingga terjadi pemutusan oleh pihak terkait maka PIHAK KEDUA harus menyelesaikan kewajiban tersebut sampai dipulihkannya fasilitas yang ada selambat-lambatnya 30 hari sebelum berakhirnya kontrak.
PASAL 5
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut, kecuali ada kesepakatan dan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 6
Pada masa kontrak berakhir PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan rumah yang dikontrak tanpa syarat-syarat apapun kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
PASAL 7
Untuk perpanjangan kontrak, PIHAK KEDUA wajib memberi tahukan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa kontrak dan untuk itu akan dibuatkan surat perjanjian kontrak rumah yang baru. Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak selesai PIHAK KEDUA tidak berhak mendapatkan kompensasi atau uang pengganti apapun. PIHAK KEDUA dianggap tetap mengontrak rumah sesuai dengan perjanjian masa kontrak.
PASAL 8
Demikianlah kontrak rumah ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan yang sadar tanpa paksaan dari pihak manapun. Pada saat surat perjanjian kontrak rumah ini ditandatangani di atas materai PIHAK PERTAMA telah menerima uang konrak rumah selama dua tahun dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. ............,- (----terbilang---) dalam bentuk tunai.
...................., ........... 20..
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
|
|
| |
( ................................................. ) | ( ................................................. ) |